AD/ART

ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR PUTRA (IPRA)
MA. YKUI PONDOK PESANTREN MASKUMAMBANG

BAB I
PENDAHULUAN

Bahwa ajaran terpenting dalam agama Islam adalah ibadah hablum minallah (hubungan dengan Allah) dan hablum minannass (hubungan dengan manusia). Sebagai usaha mewujudkan ajaran tersebut yang merupakan amal dan usaha untuk meningkatkan ketakwaan, izzul islam wal muslimin serta sebagai sarana guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta kesehatan akal dan pikiran untuk memantapkan kepribadian yang mandiri serta untuk mempertebal ukhuwah islamiyah dan rasa tanggung jawab kemasyarakatan. Maka para pelajar putra Madrasah Aliyah YKUI Pondok Pesantren Maskumambang Dukun Gresik membentuk organisasi.

BAB II
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN LINGKUNGAN KERJA
Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama IKATAN PELAJAR PUTRA (IPRA).
  2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang ditentukan.
  3. Organisasi ini berkedudukan di MA. YKUI Pondok Pesantren Maskumambang kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
  4. Lingkungan kerja Ikatan Pelajar Putra berorientasi di Madrasah Aliyah YKUI Pondok Pesantren Maskumambang.

BAB III
ASAS TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal 2

1. Organisasi ini berasaskan Islam.
2. Tujuan organisasi ini didirikan :
    a. Memelihara dan mempererat hubungan ukhuwah serta dakwah islamiyah dikalangan anggota.
    b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
    c. Memantapkan kepribadian yang mandiri serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
    d. Terciptanya generasi muda islami yg memiliki integritas tinggi menyikapi masalah sosial  kemasyarakatan.
    e. Mewujudkan jiwa kepemudaan yang memiliki pola piker (intelektual), mental (emosi), spiritual, dan keimanan serta ketakwaan kepada Allah SWT dan berbudi pekerti luhur.


Pasal 3
Organisasi Ikatan Pelajar Putra bersifat :
  1. Intramadrasah dan merupakan organisasi yang sah di Madrasah sebagai wadah para siswa dalam berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa. Serta tidak ada hubungan dengan organisatoris dengan organisasi pelajar sekolah lain. Dan tidak menjadi bagian organisasi lain diluar Madrasah.
  2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa MA. YKUI Pondok Pesantren Maskumambang.

BAB IV
USAHA
Pasal 4

  1. Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Ikatan Pelajar Putra melakukan usaha-usaha sebagai berikut.
  2. Mempererat persaudaraan dan tali ukhuwah islamiyah antar pelajar MA. YKUI Pondok Pesantren Maskumambang khususnya, dan segenap pelajar lainnya, baik intern maupun ekstern.
  3. Mempertebal pemahaman mengenai agama Islam dan mendidik anggota untuk mengamalkan syari’at Islam.
  4. Mengajak dan mendidik anggota untuk memahami kebesaran Allah SWT. Dan eksistensinya (tauhid) melalui ilmu pengetahuan.
  5. Mengintensifkan dan ikut berperan serta didalam pendidikan dan sosial kemasyarakatan.
  6. Mempertebal rasa ukhuwah dan kerjasama dengan organisasi pelajar lain dan berbagai lembaga-lembaga lainnya.
  7. Pengkaderan, keterampilan minat dan bakat.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5

  1. Anggota organisasi Ikatan Pelajar Putra adalah siswa yang aktif di MA. YKUI Pondok Pesantren Maskumambang.
  2. Keanggotaan didasarkan atas kesadaran, kerelaan, kesungguhan, dan wajib untuk ikut dalam organisasi Ikatan Pelajar Putra.
  3. Anggota Ikatan Pelajar Putra memerlukan dan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota(KTA).
  4. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa MA. YKUI Pondok Pesantren Maskumambang atau meninggal dunia.
  5. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 6

  1. Musyawarah pengurus kelas adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi Ikatan Pelajar Putra.
  2. Ketentuan lain mengenai musyawarah diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VII
PENGURUS
Pasal 7

  1. Untuk mengatur dan menyelenggarakan program kerja Ikatan Pelajar Putra perlu dibantu organisasi pengurus yang menjalankan tata kerja dan tata laksana Ikatan Pelajar Putra MA. YKUI Pondok Pesantren Maskumambang.
  2. Ketentuan lain mengenai pengurus diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 8

1. Perangkat organisasi Ikatan Pelajr Putra terdiri dari:
   a. Pembina
   b. Perwakilan kelas
   c. Pengurus
2. Pembina organisasi Ikatan Pelajar Putra terdiri dari:
   a. Kepala Madrasah
   b. Waka Kesiswaan
3. Perwakilan kelas terdiri dari:
   a. Pengurus kelas atau utusan perkelas.
   b. Setiap kelas diwakili oleh lima orang siswa atau minimal tiga orang siswa.
4. Pengurus terdiri atas:
   a. Ketua
   b. Sekretaris
   c. Bendahara
   d. Departemen-departemen yang terdiri atas:
       i. Departemen bidang Dakwah
       ii. Departemen bidang Pendidikan dan Publikasi
       iii. Departemen bidang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Pengamanan Lingkungan
       iv. Departemen bidang Pengembangan Minat dan Bakat
       v. Departemen Kepemimpinan dan Keorganisasian.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 9

1. Keuangan organisasi IPRA diperoleh dari sumber-sumber yang halal.
2. Keuangan organisasi IPRA dipergunakan untuk membiayai kelangsungan organisasi.
3. Ketentuan penganggaran, pembelanjaan, dan pengelolahannya akan diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 10

Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila ada permasalahan baru yang harus segera dimasukkan dalam anggaran dasar dan mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 persen dari jumlah yang hadir dan memenuhi hak suara dalam musyawrah pengurus kelas.

BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 11

Apabila ada keputusan-keputusan baru yang disepakati oleh musyawarah pengurus kelas, maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukkan sebagai tambahan yang juga harus dipatuhi oleh seluruh anggota IPRA.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 12

1. Ketentuan-ketentuan yang ada dlam anggaran dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan dalam rapat khusus.
2. Hal-hal yang lebih operasional akan diatur dalam anggaran rumah tangga IPRA.

0 komentar: